BANDUNG - Deni M Ramdany berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Jawa Barat karena diduga telah menyebar berita bohong atau hoaks di Kabupaten Tasikmalaya.
Deny diamankan pada Senin 22 April 2019 kemarin. Adapun pelaku diduga telah menyebarkan video yang menyatakan bahwa seolah aparat keamanan ingin membobol surat suara di PPK Cipedes, Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: Sebar Hoaks Ibu Jokowi Aktivis Gerwani, Wanita Paruh Baya Ditangkap Polisi
"Di video itu ditulis polisi memaksa ingin membuka kotak suara di PPK Cipedes kemudian dihadang oleh ormas, Babinsa, dan Relawan 02. Bahwa video itu tidak benar atau hoaks," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (23/4/2019).
Pada video itu, sengaja oleh pelaku diambil dari akun instagram @amperacyber dan kemudian disebar ke media sosial Facebook. Namun video tersebut menampilkan pengamanan oleh aparat di PPK yang seharusnya steril.
"Ini di balik di-captionnya dengan kata-kata seolah ormas yang menghentikan kegiatan tersebut. Justru sebaliknya kita mengamankan karena di PPK itu harus steril, dan kunci gudang PPK ada tiga dari KPU, Panwas, dan juga dari kepolisian," kata Truno.