Deny yang kesehariannya berprofesi sebagai sekuriti salah satu bank di Jakarta ini mengaku hanya iseng menyebarkan video hoaks tersebut. Bahkan, akun Instagram dan Facebook miliknya telah beberapa kali diblokir.
Baca Juga: 3 Fakta Hukum yang Bisa Giring Orang Masuk Penjara karena Hoaks
"Iseng-iseng doang. Dapat videonya dari instagram akun @amperacyber, saya hanya membagikan doang di facebook," ucap Deni.
Akibat perbuatannya itu, Deni tersancam hukuman penjara selama 6 tahun karena melanggar pasal 45a ayat (2), pasal 28 ayat (2), UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 14 ayat (1) Uu No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Fiddy Anggriawan )