JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai pelaksanaan pemilu serentak dengan lima surat suara cukup sekali pada Pemilu 2019 karena tidak efektif dan di luar kapasitas.
"Cukup sekali pemilu serentak yang seperti ini. Dengan menyertakan lima surat suara atau lima kelompok pemilihan, sudah terbukti paling tidak saat ini melebihi kapasitas," ujar Viryan Aziz di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Ia mengusulkan ke depan menggunakan pendekatan pengelompokan pemilu menjadi pemilu nasional dengan kelompok pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD dan pemilu lokal dengan dua pilihan.