Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Bantarkan Penahanan Neneng Hassanah untuk Persalinan

Antara , Jurnalis-Rabu, 24 April 2019 |16:56 WIB
 Hakim Bantarkan Penahanan Neneng Hassanah untuk Persalinan
Foto: Sindo
A
A
A

JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, membantarkan penahanan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dari 18 April sampai 3 Mei 2019 untuk kebutuhan persalinan.

Neneng merupakan terdakwa perkara suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi dan saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Bandung.

"Terdakwa telah dibantarkan penahanannya oleh hakim untuk kebutuhan persalinan tersebut dari 18 April sampai 3 Mei 2019 nanti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (24/4/2019).

 (Baca juga: Ditahan KPK, Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Melahirkan Anak Keempat)

sd

Setelah pembantaran untuk kebutuhan persalinan itu, kata Febri, agenda persidangan akan dilanjutkan untuk terdakwa Neneng.

"Kami sudah masuk tahap final dalam persidangan tersebut. Direncanakan pada minggu kedua di bulan Mei sudah agenda tuntutan," ucap Febri.

Dalam fakta persidangan, diketahui Neneng mengaku hanya menerima Rp10 miliar dari Lippo Group yang sebelumnya menjanjikannya memberi Rp20 miliar.

Selain Neneng, jajaran Pemkab Bekasi yang terseret kasus tersebut dan menjadi terdakwa, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement