Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiba di Pengadilan, Ratna Sarumpaet Sebut Keterangan Saksi Ahli Akan Memberatkan

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 25 April 2019 |09:41 WIB
Tiba di Pengadilan, Ratna Sarumpaet Sebut Keterangan Saksi Ahli Akan Memberatkan
Ratna Sarumpaet. (Foto: Fahreza Rizky/Okezone)
A
A
A

Empat ahli yang dihadirkan itu yakni sosiolog, Trubus; ahli bahasa, Nik Nik; ahli pidana, Metty Rahmawati; dan ahli digital forensik, Saji Purwanto.

Diketahui sebelumnya kasus hoaks Ratna Sarumpaet sendiri bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar luas di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.

Tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.

Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement