JAKARTA - Tim hukum terdakwa Ratna Sarumpaet mengatakan bakal menghadirkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebagai saksi yang meringankan untuk kliennya dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Fahri disebut sudah bersedia memberikan keterangannya.
"Kemungkinan iya, tapi untuk terakhir ini kita belum koordinasi lagi kelanjutannya ya. Oh iya, beliau bersedia untuk memberikan keterangan sesuai dengan yang beliau lihat, beliau dengar, beliau ketahui," kata pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2019).
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Sebut Pelaksanaan Pemilu 2019 Berantakan

Insank menuturkan, keterangan Fahri Hamzah dibutuhkan karena di dalam dakwaan jaksa diuraikan bahwa ada perkumpulan beberapa orang di Menteng. "Fahri Hamzah hadir di Menteng itu mangkanya sangat sinkron keterangan Fahri nantinya," ucap dia.
Pengajuan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak Ratna akan dilakukan setelah pihak Kejaksaan menngajukan seluruh saksi dan ahlinya.
"Setelah jaksa menyampaikan, mengajukan seluruj ahlinya kan kesempatan kami lagi berdasarkan hukum. Kami akan mengajukan saksi fakta dan saksi ahli juga. Kurang lebih dua-tiga orang lah ya," tutur Insank.
Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet hari ini menghadirkan ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahli yang dihadirkan terdiri dari ahli sosiologi, bahasa, pidana dan ahli digital forensik.
Ratna Sarumpet sebelumnya mengatakan saksi ahli yang diajukan jaksa akan memberatkan dakwaan kepada dirinya. "Ini saksi dari ahli kan dari jaksa, ya gak tau, kalau dari jaksa itu memberatkan dong," kata ibunda aktris Atiqah Hasiholan tersebut.
Diketahui sebelumnya kasus hoaks Ratna Sarumpaet sendiri bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar luas di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Pamer Salam 2 Jari, Ratna Sarumpaet Harap Pemilu Berjalan Lancar
Tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.
Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
(Fiddy Anggriawan )