Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembobol ATM Ramyadjie Priambodo Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Antara , Jurnalis-Kamis, 25 April 2019 |14:29 WIB
Pembobol ATM Ramyadjie Priambodo Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Ramyadjie Priambodo (Foto: Antara)
A
A
A

Berkas tahap pertama Ramyadjie dilimpahkan ke kejaksaan pada 26 Maret 2019. Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengirimkan surat dengan nomor B-3414/0.1.4/Epp.1/04/2019 yang menyatakan berkas tahap pertama lengkap (P-21) pada 18 April 2019.

"Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa dan dinyatakan lengkap baik itu syarat formil maupun materiil. Jadi, tanggung jawab penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," kata Argo.

Ilustrasi

Ramyadjie dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

(Baca Juga: Polisi Masih Cari Sosok Pemberi ATM Kepada Ramyadjie Priambodo)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement