JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwal ulang pemanggilan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus dugaan jual-beli jabatan yang menyeret mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Romi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pemanggilan terhadap politisi PPP itu dilakukan untuk mempertanyakan aliran dana yang diduga masuk kepada dirinya.
"Ya memang tujuannya untuk itu (memeperhatikan aliran dana)," kata Basaria di Gedung KPK lama, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).
Rencananya Lukman dipanggil pada Rabu 24 April 2019 sebagai saksi untuk tersangka Romi namun karena ada satu pekerjaan lain dirinya tidak bisa memenuhi undangan lembaga antirasuah itu.