JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi proyek pengadaan paket penerapan (KTP elektronik) E-KTP dengan memanggil sejumlah saksi. Ada lima saksi yang diagendakan tim penyidik KPK untuk diperiksa pada hari ini.
Lima saksi tersebut ialah mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri, A Rasyid Saleh; dua Pegawai BPKP, Adi Pratomo dan Arief Tri Hardiyanto; Direktur PT Sisnet Mitra Sejahtera, Adres Ginting; serta Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kemendagri Ditjen Dukcapil Kemendagri, Dian Hasanah.
"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut ialah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.
Baca Juga : KPK Periksa 6 Saksi untuk Tersangka Kasus Korupsi E-KTP Markus Nari
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.
Baca Juga : KPK Periksa Mantan Dirut PT LEN Industri Terkait Kasus E-KTP
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.