Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ungkapan Kecewa Konsumen atas Kenaikan Tarif Ojek Online

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Rabu, 01 Mei 2019 |16:15 WIB
Ungkapan Kecewa Konsumen atas Kenaikan Tarif Ojek <i>Online</i>
Driver ojek online. (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tarif baru ojek online telah ditetapkan oleh pemerintah per hari ini, 1 Mei 2019. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan masuk ke dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Diketahui, besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

Mengenai tarif baru ojek online (ojol) tersebut, tak sedikit warga Jakarta yang merasa kecewa lantaran telah mengandalkan jasa ojol sebagai transportasi umum setiap harinya dalam berkegiatan.

"Kecewa sih kalau tarif minimal Rp10 ribu. Apalagi gue pengguna ojol jarak jauh ya, kan suka pindah-pindah dan hampir setiap hari pakai ojol. Tekor juga kalau minimal Rp10 ribu," ujar salah satu warga bernama Zulfa kepada Okezone, Rabu (1/5/2019).

ilustrasi (Dok Okezone)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement