"Pernyataan-pernyataan yang berbungkus hukum sebaiknya tidak menciptakan dampak negatif kepada publik, apalagi bila kontennya bersifat tuduhan yang sebaiknya dihindari, karena berpotensi sebagai pelanggaaran pidana," jelasnya.

Menurutnya, pernyataan-pernyataan dalam hasil Ijtima Ulama III secara terbuka berisi tuduhan langsung atas kecurangan paslon lainnya maupun perbuatan yang mengarah kepada usaha melakukan diskualifikasi paslon dan tidak disalurkan melalui sarana institusi formal Bawaslu, adalah jelas tegas melanggar UU Pemilu maupun Pidana yang inkonstitusional sifatnya.
"Sehingga siapapun seharusnya tetap bijak menahan diri dan tidak terjebak dalam lingkaran hukum yang inkonstitusional," jelasnya.
(Khafid Mardiyansyah)