Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum: Menuduh Pemilu Curang Bila Tak Lewat Bawaslu Terancam Pidana

Amril Amarullah , Jurnalis-Kamis, 02 Mei 2019 |22:44 WIB
Pakar Hukum: Menuduh Pemilu Curang Bila Tak Lewat Bawaslu Terancam Pidana
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Pakar Hukum Prof. Indriyanto Seno Adji menilai semua pihak, baik peserta pemilu maupun pendukung untuk tetap bersikap bijak terhadap proses penyelenggaraan Pemilu Serentak, dan tetap tidak terbawa polemik dan sikap subjektif yang bisa membawa arus ketidaknyamanan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Indriyanto menanggapi hasil Ijtima Ulama III yang meminta Jokowi didiskualifikasi serta meminta KPU dan Bawaslu untuk segera melantik Prabowo-Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

"Basis apapun yang dirasakan sebagai ketidakpuasan, sebaiknya tetap pula dalam konteks regulasi konstulitusional dan tidak menciptakan kondisi yang dapat mempengaruhi Keutuhan Negara, juga pernyataan-pernyataan maupun tuduhan tentang kecurangan-kecurangan berbentuk TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) sebaiknya tidak dilakukan sebagai niat negatif untuk disebarluaskan yang akan berpotensi terjadinya benturan dengan hukum," jelas Indriaynto dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Kamis (2/5/2019).

Menurut Indriyanto, bentuk pelanggaran TSM adalah Pelanggaran Administratif Pemilu yang bisa dan memerlukan sarana mekanisme pembuktian hukum perundangan pemilu, yaitu Bawaslu sebagai institusi pengawasan penyelenggaraan pemilu, dan bukan dilakukan dengan cara penyebaran pernyataan-pernyataan yang tentunya menciptakan stigma negatif kepada pihak lain tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement