Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Perintahkan Segera Selesaikan Kasus Sengketa Tanah Rakyat dengan Swasta dan BUMN

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 03 Mei 2019 |11:33 WIB
Jokowi Perintahkan Segera Selesaikan Kasus Sengketa Tanah Rakyat dengan Swasta dan BUMN
Presiden Jokowi (Biro Pers Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar kasus-kasus sengketa tanah melibatkan rakyat dengan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun pemerintah segera diselesaikan. Tujuannya agar rakyat memiliki kepastian hukum atas tanah.

"Saya minta diselesaikan , diselesaikan secepat-cepatnya dituntaskan agar rakyat memiliki kepastian hukum, ada rasa keadilan," kata Jokowi saat memberi arahan dalam rapat terbatas membahas 'Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan' di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Jokowi mengungkapkan saat berkunjung ke daerah, dirinya kerap menerima keluhan dari masyarakat yang tanahnya bersengketa dengan pemerintah, swasta maupun BUMN.

Dia mencontohkan sengketa tanah antara rakyat dengan PTPN di Kampar, Riau. Jokowi yakin kasus serupa juga banyak terjadi di daerah lain.

"Saya kira ini bukan hanya di Kampar saja tapi di semua kabupaten kejadian-kejadian itu ada semuanya," ujarnya.

Pembagian sertifikat tanah oleh Presiden Jokowi (Okezone)

Jokowi mengatakan bahwa selama ini tidak memberikan konsesi tanah yang luas kepada swasta, agar masyarakat bisa merasakan tanah-tanah milik negara untuk digunakan sebagai mata pencariannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement