Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Kebebasan Pers Internasional: Pers Indonesia Jalan di Tempat?

Agregasi VOA , Jurnalis-Jum'at, 03 Mei 2019 |16:25 WIB
Hari Kebebasan Pers Internasional: Pers Indonesia Jalan di Tempat?
Para jurnalis berunjuk rasa di depan Kantor Kemenko Polhukam memprotes penganiayaan jurnalis oleh TNI (Dok Okezone)
A
A
A

WASHINGTON DC — Reporters Without Borders (RSF) pertengahan April lalu mengeluarkan laporan tahunan dan indeks kebebasan pers dunia. Indonesia, secara mengejutkan tetap berada di peringkat ke 124, yang berarti stagnan atau tidak ada kemajuan sama sekali dibanding tahun 2018 lalu.

“Presiden Joko Widodo tidak menepati janji kampanyenya. Kepresidenannya ditandai dengan pelanggaran kebebasan media yang serius,” dan merujuk hal itu pada “pembatasan akses media untuk meliput di Papua.”

RSF menyebut kasus pengusiran wartawan BBC Rebecca Alice Henschke dan Heyder Affan oleh aparat Februari 2018 ketika meliput isu kemanusiaan, meski tidak merinci lebih jauh hal ini.

Dihubungi melalui telpon, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan mengakui “masih sulitnya jurnalis asing mendapat akses ke Papua merupakan salah satu bukti bahwa presiden belum memenuhi janji yang diucapkannya, dan ini menjadi catatan yang tidak baik bagi Indonesia di mata komunitas organisasi pers dunia.”

Ditambahkannya, “Bagi RSF dan komunitas internasional, soal akses jurnalis asing ke Papua menjadi janji yang akan terus ditagih. Itu janji Jokowi yang disampaikan secara terbuka pada tahun 2017 lalu.”

Peta Indeks Kebebasan Pers 2019, Indonesia masuk katagori merah (VOA)

Namun Kepala Penerangan Komando Daerah Militer XVII Cendrawasih Kolonel Inf. Muhammad Aidi membantah hal ini.

“Indonesia, termasuk Papua, tidak pernah tertutup terhadap siapa pun, selama mengikuti prosedur yang berlaku di dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” ujarnya ketika dihubungi VOA.

“Sebagaimana hal itu diberlakukan seluruh negara berdaulat di dunia. Setiap negara berdaulat tentunya punya prosedur, aturan dan perundang-undang yang harus dipatuhi bila mau masuk ke negara tersebut,” tambah Aidi.

Ia mencontohkan pembatasan masuk ke Amerika yang dikenakan terhadap Panglima TNI (ketika itu) Gatot Nurmantyo pada Oktober 2017.

Aidi juga menyebut hubungan baik yang dijalinnya dengan sejumlah wartawan asing yang keluar masuk Papua dengan mudah karena mengikuti prosedur yang ditetapkan. “Kami sering bantu National Geographic, CNN, Aljazera, NHK, AFP dll, berapa banyak konten-konten Papua yang telah mereka muat? Itu bukti bahwa media asing bebas meliput di Papua,” tegas Aidi.

UU ITE & Anti-Penodaan Agama Ancam Kebebasan Pers Indonesia

Selain kritik tentang pembatasan liputan wartawan asing di Papua, RSF juga menyebut keberadaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik ITE dan UU Anti-Penodaan Agama sebagai hal-hal yang mengancam kebebasan wartawan. Ketua AJI, Abdul Manan mengakui hal ini.

“Faktor UU ITE terutama yang bisa memberikan chilling effect kepada jurnalis. Sebab UU itu dengan mudah dipakai oleh siapa saja yang tidak senang kepada jurnalis. Dengan memposting sesuatu di medsos, termasuk beritanya, itu saja bisa menjadi pintu masuk untuk mempersoalkannya secara hukum. Belum lagi harassment atau ancaman terhadap jurnalis dan media yang membuat berita terkait tokoh-tokoh Islam garis keras seperti FPI,” ujar Manan.

“Ini juga menjadi ancaman tersendiri karena mereka bisa menjadi korban persekusi secara online. Ini menjadi ancaman model baru bagi jurnalis di tengah menguatnya kelompok sayap kanan di Indonesia.”

Menurut laporan jaringan sukarelawan pembela kebebasan berekspresi dan hak digital di Asia Tenggara “Southeast Asia Freedom of Expression Network” SAFEnet, antara tahun 2008-2018 ada 245 laporan warga yang dijerat kasus UU ITE, termasuk di antaranya upaya pemidanaan 14 wartawan dan tujuh media.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement