Namun, AJI mengkritik sikap kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis. Polisi dinilai masih belum serius memproses dan cenderung membiarkan kasus-kasus menimpa wartawan.
“Selaku aparat penegak hukum, polisi masih belum serius menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis. Terjadi pembiaran pada kasus-kasus kekerasan yang menimpa jurnalis,” ujarnya.

Ironinya, jika ada laporan pengaduan yang menjerat jurnalis, polisi terkesan lebih aktif menanganinya.
“Di sisi lain sebaliknya, polisi justru lebih aktif memproses pengaduan dari masyarakat terkait pemberitaan jurnalis dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. Padahal, sengketa pers semestinya ditempuh melalui mekanisme dalam Undang-Undang Pers,” ujar Manan.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.