Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Belum Serius Tangani 42 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 03 Mei 2019 |18:20 WIB
Polisi Belum Serius Tangani 42 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis
Diskusi Hari Kebebasan Pers International: Merawat Kemerdekaan Pers Indonesia di Cikini, Jakarta (Harits/Okezone)
A
A
A

Namun, AJI mengkritik sikap kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis. Polisi dinilai masih belum serius memproses dan cenderung membiarkan kasus-kasus menimpa wartawan.

“Selaku aparat penegak hukum, polisi masih belum serius menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis. Terjadi pembiaran pada kasus-kasus kekerasan yang menimpa jurnalis,” ujarnya.

 

Ironinya, jika ada laporan pengaduan yang menjerat jurnalis, polisi terkesan lebih aktif menanganinya.

“Di sisi lain sebaliknya, polisi justru lebih aktif memproses pengaduan dari masyarakat terkait pemberitaan jurnalis dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. Padahal, sengketa pers semestinya ditempuh melalui mekanisme dalam Undang-Undang Pers,” ujar Manan.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement