Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bunuh Driver Ojol, 3 ABG Bakal Diseret ke Meja Hijau

Hambali , Jurnalis-Jum'at, 03 Mei 2019 |21:32 WIB
 Bunuh Driver Ojol, 3 ABG Bakal Diseret ke Meja Hijau
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

 sd

Sementara teman korban yang sebelumnya memilih kabur ketakutan, kembali mendatangi lokasi dan berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Meski sempat dibawa ke RSU Tangsel, namun akhirnya nyawa Steven tak tertolong.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan, dan atau Pasal 351 tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya adalah 12 tahun, dengan ketentuan jika pelaku di bawah umur maka hukumannya adalah dikurangi setengah dari maksimal hukuman yang ada.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement