JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut tiga anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) pidana lima tahun penjara terkait kasus dugaan suap persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Ketiga anggota DPRD Sumut itu adalah Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar. Dalam tuntutannya, Abu Bokar dan Enda juga diberikan pidana tambahan berupa membayar denda Rp 233 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Sementara M Yusuf dituntut membayar denda Rp 260 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Kami menunutut supaya majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata JPU KPK Haerudin dalam surat tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5/2019).
