Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Anggota DPRD Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2019 |18:57 WIB
3 Anggota DPRD Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara
Ilustrasi
A
A
A

Baca Juga : Eks DPRD Sumut Didakwa Terima Uang Rp772,5 Juta dari Gatot Pudjo

Abu Bokar dituntut membayar uang pengganti Rp440 juta, Enda Mora Lubis dituntut membayar Rp442 juta, sementara M Yusuf dituntut membayar Rp722,5 juta.

Ketiganya dianggap melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga : Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Segera Diadili

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement