JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Ferry Suando Tanuray Kaban. Berkas penyidikan Ferry Suando dilimpahkan ke tahap penuntutan pada hari ini.
"Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).
Tim Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk merampungkan berkas dakwaan Ferry Suando. Rencananya, persidangan terhadap Ferry Suando akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Persidangan rencana akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Febri.
Baca Juga: KPK Tahan 35 Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Suap Gubernur Gatot