Sejumlah tersangka tersebut telah diadili dan didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Bahkan, sebagiannya telah divonis bersalah karena menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.

Baca Juga: 4 Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.