JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melakukan pencegahan dan penindakan korupsi dengan beriringan. Hal itu lantaran kini KPK dinilai kurang maksimal dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
“Padahal, UU mengamanatkan tugasnya pencegahan. Pencegahan KPK sudah dilaksanakan sebetulnya, cuma diam-diam,” ujar Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita, di Jakarta, Senin (6/5/2019).
Romli menyebut KPK lebih mengandalkan penyadapan dan operasi tangkap tangan. Padahal menurutnya, tugas utama KPK sesuai Undang-Undang yakni melakukan pencegahan. Misal, ketika KPK sudah mengetahui pejabat yang ingin korupsi karena disadap, harusnya bisa dilakukan pencegahan.

“Contohnya, Polantas ada orang salah jalan dibiarin tapi pas sudah deket baru ditangkap. Penyadapan dan OTT seperti itu modelnya, enggak jauh beda. Kan KPK pencegahan. Dia datang ke atasan, itu hakim mau dapat suap kasih tahu ke Ketua MA kan bisa. Itu dicegah, namanya pencegahan. Tapi ini kan tidak seksi, seksi nangkep, gerebek,” tuturnya.
Baca Juga : KPK Geledah Pengadilan Negeri Balikpapan