JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengimbau pedagang kaki lima (PKL) tidak berjualan di trotoar selama bulan Ramadan. Jika PKL nekat "menguasai" trotoar hingga mengganggu ketertiban umum, maka petugas akan menertibkannya.
"Sepanjang dia tidak mengganggu ketertiban umum silakan, tapi kalau dia sudah mengganggu ketertiban umum kita tertibkan. Kan trotoar itu tidak boleh berdagang sebagaimana diatur Perda Nomor 8 Tahun 2007," kata Kasatpol PP DKI, Arifin kepada wartawan, Senin (6/5/2019).
Menurut Arifin, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 mengamanatkan dengan jelas trotoar tidak boleh digunakan selain untuk pejalan kaki. Dengan demikian aktivitas perdagangan khususnya selama bulan Ramadan tidak boleh menggunakan trotoar.
"Perda 8 masih berlaku tentang ketertiban umum. Trotoar, badan jalan, jembatan penyebrangan orang, halte itu tidak boleh untuk berdagang," jelasnya.

Kendati demikian, Arifin mengatakan ada beberapa tempat tertentu yang diizinkan penggunaannya untuk berdagang atas izin Gubernur DKI. Mereka yang bisa menggunakan 'lapak' itu ialah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan pemerintah.
"Pembinaan UMKM iya bersama wilayah, Pak Wali Kota, karena SK-nya Wali Kota itu. Kalau jumlah (UMKM) yang diperbolehkan (berdagang di tempat tertentu datanya ada di) Dinas UMKM," pungkasnya.
(Awaludin)