SURABAYA – Majelis Hakim menolak eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Vanessa Angel dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/5/2019). Alasan hakim menolak eksepsi tersebut lantaran dakwaan JPU dinilai sudah memenuhi unsur.
Dengan ditolaknya eksepsi itu, sidang dengan terdakwa Vanessa Angel tetap dilanjutkan, meksipun jaksa kesulitan menghadirkan Rian Subroto, yang disebut sebagai pemesan artis cantik tersebut.
Sidang berikutnya dengan agenda mendengar keterangan saksi fakta akan digelar pada 9 Mei 2019. Bahkan penyidik yang memeriksa Rian bakal dihadirkan untuk dimintai kesaksian.

Meskipun eksepsinya ditolak oleh majelis hakim, penasihat hukum Vanessa Angel, Milano Lubis, mengaku tidak apa-apa. Bahkan pihaknya merasa senang karena semuanya harus betul diperiksa.
"Eksepsi kami ditolak karena dakwaanya sudah memenuhi unsur. Kita malah senang. Yang penting semuanya harus jelas diperiksa, termasuk si HH juga akan dihadirkan dalam sidang berikutnya," ujar Milano.