Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korban Diimbau Laporkan Oknum yang Lakukan Pungli di Lapas

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 07 Mei 2019 |03:03 WIB
Korban Diimbau Laporkan Oknum yang Lakukan Pungli di Lapas
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Aksi pungutan liar (pungli) masih ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Bukan hanya jual beli fasilitas dan kamar, namun ada juga aksi jual beli remisi (pengurangan masa tahanan) hingga pembebasan bersyarat yang nilainya di banderol mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta.

Hal itu tergambarkan dalam sepucuk surat yang ditujukan ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menjadi viral. Pasalnya, didalam surat itu, untuk dijelaskan bahwa narapidana yang ada didalam Lapas klas 1 Cipinang harus menyetorkan sejumlah uang.

Terkait beredarnya surat tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (kanwilkumham) DKI, Bambang Sumardiono meminta agar siapa yang menjadi korban untuk segera melapor.

"Silakan kordinasikan dengan Kadivpas DKI atas laporan tersebut," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Ilustrasi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement