JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengultimatum pengusaha hiburan malam yang masih membuka usahanya di seluruh Indonesia untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan 1440 hijriah. MUI meminta semua usaha hiburan malam tutup selama Ramadan.
"MUI meminta kepada para penyelenggara jasa hiburan malam seperti singing hall, karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar untuk tutup selama Ramadan," terang Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi kepada Okezone, Selasa (7/5/2019).

Tak hanya itu, MUI juga mengimbau pemilik rumah makan agar mengatur jam operasional selama Ramadan. Bisa juga, kata Zainut, para pemilik rumah makan tidak terang-terangan menyajikan makanannya pada siang hari.
"Kepada para pengusaha jasa restoran dan warung makan untuk mengatur waktu operasionalnya dan/atau membuka usahanya dengan tidak secara terbuka, atraktif, dan terang-terangan," jelasnya.
Lebih lanjut MUI juga meminta lembaga penyiaran meningkatkan kepatuhan pada Undang-Undang Penyiaran serta Pedoman Perilaku dan Standar Program Siaran yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama Ramadan.
"Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau stasiun televisi selama Ramadan tidak mengganggu dengan siaran-siaran yang kurang baik, seperti tayangan yang mengandung kekerasan, perilaku seks menyimpang, hal-hal gaib, paranormal, klenik, dan candaan yang berlebihan," pungkas Zainut. (aky)
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.