Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri Sebut Aksi People Power Bisa Dijatuhi Hukuman Jika Tak Sesuai Mekanisme

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Selasa, 07 Mei 2019 |14:05 WIB
Kapolri Sebut Aksi <i>People Power</i> Bisa Dijatuhi Hukuman Jika Tak Sesuai Mekanisme
Kapolri Tito Karnavian
A
A
A

JAKARTA - Kepala Kepolisian RI, Jenderal Tito Karnavian menyinggung mengenai gerakan people power yang akan terjadi pasca-Pemilu dalam rapat kerja bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komite I pada Selasa (7/5/2019).

Tito menjelaskan kalau ingin melakukan gerakan massa terdapat aturan atau mekanisme yang harus ditaati. Salah satu yang harus dilakukan sesuai ketentuan pada Peraturan Kapoli Nomor 7 Tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.

Jikalau aksi tersebut tidak sesuai dengan peraturan itu, maka gerakan massa seperti people power akan dianggap melanggar hukum, dan akan dijerat hukuman sesuai dengan Pasal 107 KUHP.

"Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat, harus melalui mekanisme ini," ujar Tito Karnavian di Ruang GBHN Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

"Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu pasal 107 KUHP jelas. Ini adalah undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Itu bahasanya jelas. Yaitu perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah, maka ada ancaman pidananya," ungkapnya.

Tito menjelaskan kalau aksi gerakan massa yang sesuai dengan mekanisme berarti memiliki batasan-batasan yang harus dipatuhi, yaitu tidak menganggu ketentraman umum, pemerintah, dan juga harus memiliki surat resmi yang dilayangkan kepada pihak kepolisian.

"Ada batasan batasan yang tidak dipeebolehkan, mengganggu ketentraman umum, mengganggu pemerintah. Harus dikoordinasi jam berapa sampai jam berapa. Ini harus melalui koordinasi, enggak bisa disebar lewat WhatsApp, disebar kumpul di tempat ini. Unjuk rasa harus diberi tahu dulu. Harus ada surat, nanti Polri lakukan tanda terima," papar Tito. (kha)

(Fetra Hariandja)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement