JAKARTA - Dua anak berinisial AA (17) dan BB (15) menjadi korban pengeroyokan saat perayaan Hari Buruh atau May day di Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 1 Mei 2019 lalu, yang diduga dilakukan oleh sejumlah aparat kepolisian. Adanya peristiwa itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selasa (7/5/2019).
"Kami melalukan pemantuan saat berlamgsungnya aksi mayday 1 mei 2019. Ada banyak tindakan yang menurut kami melanggar tindakan hak anak dan melanggar prinsip keadilan yang adil," kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi, Muhammad Isnur di lokasi.
Isnur mengatakan, dua orang anak yang menjadi korban kekejian yang diduga dilakukan oleh polisi itu sangat kejam dan diperlakukan seperti bukan manusia. Mereka dipukuli, ditelanjangi dan berguling-guling di atas aspal yang panas.

Menurut dia, bila memang kedua anak itu melakukan tindak pidana sebaiknya diproses sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Jika ada tindakan pidana yang mereka lakukan seharusnya pihak kepolisian tidak melakukan hal seperti itu. Tapi ini justru melakukan tindakan penyiksaan yang menurut konfrensi anti penyiksaan sangat dilarang di Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPAI, Retno Listyarti menyatakan, pihaknya bakal mendalami laporan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut. Dirinya amat menyesalkan bila benar peristiwa itu dilakukan oleh kepolisian, padahal mereka tahu bagaimana melakukan penindakan terhadap anak-anak.