Sementara itu, kata Basaria, terkait dengan proywk pembangunan Mesjid Agung Solok, diduga Muzni juga telah menerima suap senilai Rp315 juta dari Muhammad Yamin.
Basaria menyebut, seluruh pemberian uang itu, diduga kuat agar PT Dempo Bangun Bersama mendapatkan proyek pengerjaan terkait dengan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Solok Selatan.
Baca juga: KPK Diminta Lakukan Penindakan dan Pencegahan Korupsi dengan Beriringan
"Diduga pada bulan Januari sampai dengan Maret 2018, baik secara Iangsung maupun tidak langsung, Muzni memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan itu diberikan kepada atau dimenangkan oleh perusahaan yang digunakan oleh Muhammad Yamin," papar Basaria.
Sementara itu, Basaria menuturkan, selama proses penyelidikan yang dilakukan, Muzni telah mengembalikan uang yang diduga berasal dari suap tersebut senilai Rp440 juta ke KPK. Lembaga antirasuah pun menghargai sikap itu, namun tak merubah proses penyidikan.