Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Solok Selatan Diduga Terima Rp775 Juta dari Suap Jembatan dan Masjid Agung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 07 Mei 2019 |17:13 WIB
Bupati Solok Selatan Diduga Terima Rp775 Juta dari Suap Jembatan dan Masjid Agung
Korupsi (Okezone)
A
A
A

"Sikap koperatif dari pihak yang diproses secara hukum tentu akan dihargai meskipun tidak menghilangkan pertaggungjawaban pidananya," tegas Basaria.

 Baca juga: Bupati Solok Selatan Hormati Proses Hukum di KPK

Sebagai penerima Muzni Zakaria disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, Muhammad Yamin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Fakhri Rezy)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement