Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerebek Rumah Kos di Depok, BNN Amankan 400 Kg Ganja

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Selasa, 07 Mei 2019 |16:21 WIB
Gerebek Rumah Kos di Depok, BNN Amankan 400 Kg Ganja
BNN amankan 400 kg ganja saat menggerebek rumah kos di Depok, Jawa Barat. (Foto : Ist)
A
A
A

DEPOK – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) menggerebek rumah kos di Jalan Bungur RT03/RW11, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas Depok, Senin, 6 Mei 2019 sekira Pukul 21.00 WIB.

Dari informasi yang dihimpun Okezone, dari rumah kos tersebut petugas mendapati ganja kering seberat 400 kilogram (kg) yang disimpan dalam dua peti kayu. Selain itu, dua terduga pelaku bernama Ardi dan Ipul turut serta diamankan. Keduanya merupakan kurir dan penjaga gudang.

Sementara ratusan ganja kering itu diketahui dikirim oleh seorang bandar besar dari Medan tujuan Depok melalui ekspedisi DSI Cargo pada Minggu, 5 Mei 2019, sekira pukul 22.00 WIB.

Untuk mengelabuhi petugas, ganja itu dimasukkan ke dalam peti dan dicat lalu dicoret-coret dengan pilok. Hal itu guna menimbulkan aroma baru sehingga dapat mengelabui petugas dan tidak tercium anjing pelacak (K9).

Ilustrasi

Setelah pengiriman dari Medan dua peti berisi ratusan ganja tersebut sempat singgah di PT TAM Cargo, kemudian pada 6 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 siang paket tersebut diantarkan kurir PT TAM Cargo ke alamat Jalan Bungur No 4 Kota Depok, dengan nama penerima Rudy Winata.

Petugas BNN yang mendapatkan laporan dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikan sekira pukul 21.00 WIB dan membekuk pelaku dan barang bukti ratusan kilogram ganja di sebuah rumah kos di Depok. Saat ini kedua tersangka dan 3 orang saksi serta barang bukti dibawa ke kantor pusat BNN untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Baca Juga : Simpan 22 Kg Ganja di Kosan, Seorang Mahasiswa Diringkus Polisi

Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Roni Agus Wowor mengatakan, terbongkarnya kasus ini berkat informasi masyarakat ke anggota BNN di rumah kontrakan di Jalan Bungur RT 03/011 terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Pelaku bersama barang bukti dibawa langsung anggota ke BNN Cawang," ujarnya.


Baca Juga : Model Cantik Belarusia Dipenjara di Bali Setelah Terbukti Membawa Ganja

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement