Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu: Formulir C1 yang Resmi Dipegang Saksi, KPU dan Panwas

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 07 Mei 2019 |17:21 WIB
 Bawaslu: Formulir C1 yang Resmi Dipegang Saksi, KPU dan Panwas
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyikapi keaslian Formulir C1 dari Kabupaten Boyolali, yang sudah diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.

Komisioner Bawaslu Mochamad Afiffudin mengatakan, untuk mengetahui Formulir C1 asli hanya berasal dari saksi, panwas dan penyelenggara pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"(Formulir C1) ya yang resmi dipegang oleh saksi, Panwas, dan KPU. Clear. Dokumen diberikan ke saksi," katanya kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).

 sd

Jadi, Afif melanjutkan, pada dasarnya dari temuan tersebut tidak perlu diributkan, apabila para peserta pemilu menempatkan para saksi-saksinya di TPS.

"Tapi yang official yang formulir diberikan itu hanya saksi dan panwas, selain KPU sendiri, kalau nanti enggak ada masalah, enggak akan dibuka lagi C1, wong rekapnya sudah sampai nasional," tutupnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement