Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian, kemudian mengirim surat kepada tim kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 02 untuk mengingatkan agar baliho tersebut dilepas saja supaya tidak berkepanjangan. Di kabupaten/kota lain hal itu juga langsung dilepas. "Yang melepas dari Satpol PP dengan alasan tidak ada izin. Kalau pasang baliho dan lain-lain, harus ada izin," kata Erwin.
Ia mengimbau tim kampanye tersebut mengkuti proses, tidak usah tergesa-gesa, hasil yang paling valid berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang. Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo mengatakan bahwa sekarang belum saatnya menyampaikan ucapan seperti di baliho itu, nanti setelah 22 Mei 2019 saja agar suasana kondusif ini tetap terjaga.
"Kami mengimbau kedua pendukung pasangan calon supaya tidak ada euforia yang berlebihan. Saya berharap sama-sama menjaga kondusivitas dan tidak ada profokasi-profokasi. Saya hanya khawatir nanti dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak menyenangi kesejukan dan kenyamanan ini, mereka berulah mengadu domba antarpendukung," katanya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.