"Rencana sih empat saksi, tapi belum tahu berapa yang hadir," ujarnya.

Dalam perkara ini, Jokdri didakwa bersama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi telah melakukan pengambilan barang berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver.
Dirinya juga didakwa menghancurkan, merusak dan menghilangkan barang bukti kasus pengaturan skor. Jokdri disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.