Baca juga: Heboh Surat Pemberhentian Ustaz Abdul Somad sebagai Dosen, Ini Faktanya

Berdasarkan ketentuan MUIS, sertifikasi halal dikeluarkan untuk memastikan hukum Islam diterapkan dalam produksi, pengemasan, pemasaran produk, suplai, atau distribusi suatu produk.
Untuk diketahui, pada tahun 2011, isu daging babi halal ‘Pasar Fresh Pork’ ini juga sudah beredar dan heboh. Pihak NTUC FairPrice sudah menyatakan bahwa itu adalah hoaks. Sebagaimana dalam pemberitaan di media televisi setempat (https://m.youtube.com/watch?v=ogWr6Jy7pqI).
"Maka, isu daging babi ‘Pasar Fresh Pork’ ini halal masuk ke dalam kategori manipulated content atau konten yang dimanipulasi," kata Mella Oktaviani Anantur, salah satu anggota Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dalam debunk-nya, Kamis (9/5/2019).
(Fakhri Rezy)