JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Darsono melihat ada upaya dari kuasa hukum Ratna untuk mengarahkan fakta bahwa kasus kebohongan tersebut dilakukan dalam kondisi tidak sehat. Hal itu terlihat dalam sidang lanjutan saat mendengarkan keterangan saksi ahli psikiater, dokter Fidiansyah.
Namun kata Daroe, upaya itu bertolak belakang dengan penjelasan dari saksi ahli. Justru apa yang disampaikannya dalam kasus itu Ratna dalam kondisi depresi terkontrol.
"Dokter berkali-kali memastikan bahwa beliau ini statusnya depresi terkontrol. Konsentrasinya bagus itu artinya bahasa-bahasa dalam dunia psikiatri itu menunjukkan bahwa, seseorang dia (Ratna) mengerti betul yang dia pikirkan, dia lakukan, dan dia ucapkan," kata Daroe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2019).
Baca Juga: Psikiater Sebut Ratna Sarumpaet Sempat Depresi, tapi Masih Terkontrol

Menurut Daroe kuasa hukum Ratna sengaja mengarahkan persidangan agar ada pandangan bahwa Ratna Melakukan itu dalam kondisi yang tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Justru tadi kami counter dan dokter mengatakan kondisinya adalah depresi terkontrol dengan konsentrasi yang bagus," tambahnya.
Pemberian obat kepada Ratna sendiri kata Daroe sebetulnya bukan ketika Ratna dalam kondisi depresi yang parah, melainkan masih terkontrol.
"Dokter memberikan obat itu karena (Ratna) dalam kondisi depresi. Tapi dokter mengatakan depresinya terkontrol artinya tidak sampai hal-hal berlebihan yang di luar kendalinya. Tetap dalam kontrol diri yang bersangkutan," katanyanya.
(Edi Hidayat)