Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Joko Driyono Ditunda hingga 28 Mei

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 09 Mei 2019 |19:03 WIB
Sidang Joko Driyono Ditunda hingga 28 Mei
Joko Driyono (Foto: Arief/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang kasus dugaan perusakan barang bukti dengan terdakwa Joko Driyono. Sidang ditunda lantaran saksi berhalangan hadir.

"Saksi berhalangan hadir karena sedang bertugas di tempat lain. Belum bisa hadir hari ini, kebetulan saksi yang dipanggil adalah saksi dari Polda Metro Jaya," ucap salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Kamis (8/5/2019).

Rencananya dalam sidang ini JPU akan menghadirkan empat orang saksi. Salah satunya saksi dari Satgas Antimafia Bola untuk menjelaskan soal kasus Jokdri.

Mendengar hal itu Hakim Ketua Kartin Khaerudin memutuskan untuk menunda sidang hingga 28 Mei 2019.

"Seharusnya hari ini mendengarkan saksi. Tapi tidak ada saksi yang dihadapkan di persidangan sehingga persidangan ini tidak dapat dilanjutkan," tutur Kartin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement