JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji, angkat bicara soal pengangkatan 21 penyelidik menjadi penyidik lembaga antirasuah yang kini menjadi gejolak di internal KPK.
Menurut Pakar Hukum Pidana asal Universitas Indonesia (UI) tersebut, pengangkatan 21 penyidik tanpa melalui proses seleksi menyalahi prosedur. Hal itu, sambungnya, dapat menciptakan iklim yang tidak kondusif bagi internal KPK.
"Penciptaan kondisi ini menjadi tidak sehat bagi suasana kerja di internal penindakan. Agar polemik ini tidak berlarut panjang, pimpinan KPK harus cepat bersikap untuk menyelesaikan masalah ini,” tutur Indriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).
Ia menjelaskan, pengangkatan penyidik tanpa proses dan mekanisme formal dikhawatirkan menciptakan stigmanisasi penegakan hukum korupsi oleh KPK, khususnya kapabilitas penyidik dan dampaknya menimbulkan dikotomi, stigma disharmonisasi, dan diskriminasi di antara internal kedeputian penindakan.
Indriyanto menambahkan, secara historis dan filosofi dalam Undang-Undang KPK mengakui eksistensi penyidik Polri maupun Kejaksaan dalam berpartisipasi membangun manajemen penegak hukum di kelembagaan KPK.
