Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Pejabat Negara Tidak Bisa Menolak Gratifikasi, Ini Solusi KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 10 Mei 2019 |12:47 WIB
Jika Pejabat Negara Tidak Bisa Menolak Gratifikasi, Ini Solusi KPK
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: Instagram)
A
A
A

Baca Juga: KPK Sebut Menag Laporkan Gratifikasi Rp10 Juta Usai Kakanwil Kemenag Jatim Ditangkap

‎Menurut Febri, nilai-nilai leluhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama khususnya pada hari raya agar tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi. Karena, sambungnya, gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan petistiwa duka.

"Tindakan pertama yang diharapkan adalah menolak jika ada pihak-pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan dengan PN ingin memberikan gratifikasi," imbuhnya.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement