Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Pejabat Negara Tidak Bisa Menolak Gratifikasi, Ini Solusi KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 10 Mei 2019 |12:47 WIB
Jika Pejabat Negara Tidak Bisa Menolak Gratifikasi, Ini Solusi KPK
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: Instagram)
A
A
A

Baca Juga: KPK Sebut Menag Laporkan Gratifikasi Rp10 Juta Usai Kakanwil Kemenag Jatim Ditangkap

‎Menurut Febri, nilai-nilai leluhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama khususnya pada hari raya agar tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi. Karena, sambungnya, gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan petistiwa duka.

"Tindakan pertama yang diharapkan adalah menolak jika ada pihak-pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan dengan PN ingin memberikan gratifikasi," imbuhnya.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement