JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada penyelenggara negara agar menolak gratifikasi dalam bentuk apapun menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Sebab, biasanya banyak pejabat negara yang mendapatkan parcel ataupun barang lainnya sebagai hadiah Lebaran.
Namun, jika dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk menolak, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan seperti pemberian dilakukan secara tidak langsung atau ada risiko-risiko lain, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Sebelumnya diketahui KPK telah menerbitkan surat pemberitahuan atau edaran untuk para penyelenggara agar menolak gratifikasi menjelang Idul Fitri. Surat edaran pencegahan gratifikasi dengan nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tersebut resmi dikeluarkan KPK pada, 8 Mei 2019.
"Pada pokoknya mengimbau agar Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya Lebaran," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Baca Juga: KPK Sebut Menag Laporkan Gratifikasi Rp10 Juta Usai Kakanwil Kemenag Jatim Ditangkap
Menurut Febri, nilai-nilai leluhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama khususnya pada hari raya agar tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi. Karena, sambungnya, gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan petistiwa duka.
"Tindakan pertama yang diharapkan adalah menolak jika ada pihak-pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan dengan PN ingin memberikan gratifikasi," imbuhnya.
(Edi Hidayat)