Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kivlan Zein Dapat Surat Pencekalan saat Akan Terbang ke Brunei

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 10 Mei 2019 |22:06 WIB
Kivlan Zein Dapat Surat Pencekalan saat Akan Terbang ke Brunei
A
A
A

JAKARTA - Polisi mencegah Mayjen (Purn) Kivlan Zen pergi ke luar negeri. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu juga dipanggil polisi dalam kasus dugaan makar.

"Ya dicekal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (10/5/2019).

Surat panggilan untuk Kivlan juga sudah diberikan kepada yang bersangkutan saat ia berada di Bandara Soekarno Hatta sebelum naik pesawat.

"Tadi, di bandara, sore lah (dikasih suratnya). Itu Mabes, kita gabungan. (Dipanggilnya) nanti hari Senin," jelas Argo.

Sementara, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan jika pihak sudah memberikan surat pemanggilan pemeriksaan atas tuduhan makar kepada Kivlan Zein.

“Betul penyerahan surat panggilan,” ujar Asep saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Asep menuturkan, penyerahan surat pemanggilan atas tuduhan diberikan oleh personel Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta saat Kivlan Zein hendak terbang ke Batam. Asep membenarkan jika Kivlan pun sudah dicekal ke luar negeri.

“Dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan,” tutur dia.

Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement