Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Terpidana Korupsi Genset RSUD Banten Dijebloskan ke Penjara

Rasyid Ridho , Jurnalis-Sabtu, 11 Mei 2019 |01:28 WIB
3 Terpidana Korupsi Genset RSUD Banten Dijebloskan ke Penjara
Eksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan genset (Foto: Rasyid Ridho/Okezone)
A
A
A

Ilustrasi Korupsi

Pada sidang yang dipimpin majelia hakim Epiyanto pada 3 Mei 2019 yang lalu, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Untuk diketahui, selama proses persidangan, ketiga terpidana korupsi genset RSUD Banten tahun 2015 senilai Rp2,2 miliar itu tidak dilakukan penahanan dan statusnya hanya tahanan kota. Akibat perbuatan para pelaku, negara dirugikan mencapai Rp631 juta.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement