
Pada sidang yang dipimpin majelia hakim Epiyanto pada 3 Mei 2019 yang lalu, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Untuk diketahui, selama proses persidangan, ketiga terpidana korupsi genset RSUD Banten tahun 2015 senilai Rp2,2 miliar itu tidak dilakukan penahanan dan statusnya hanya tahanan kota. Akibat perbuatan para pelaku, negara dirugikan mencapai Rp631 juta.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.