Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bea Cukai Atambua Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Asal Timor Leste

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2019 |15:26 WIB
Bea Cukai Atambua Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Asal Timor Leste
Foto: dok.Humas Bea Cukai
A
A
A

ATAMBUA – Petugas Bea Cukai Atambua berhasil mengagalkan penyelundupan 177 karung pakaian bekas pada Jumat (10/5/2019) di perairan Pantai Selewai, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Penindakan tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap barang ilegal serta pelaksanaan fungsi community protector yang dimiliki Bea Cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua Tribuana Wetangterah mengungkapkan bahwa penindakan tersebut berawal dari informasi mengenai akan adanya penyelundupan pakaian bekas di sekitar wilayah Teluk Gurita.

“Menindaklanjuti hal itu, petugas Bea Cukai Atambua segera melakukan patrol darat dan pemantauan di wilayah tersebut,” ujarnya.

Sekira pukul 07.00 WITA di Pantai Selewai, tim patroli darat Bea Cukai Atambua berhasil menemukan dan melakukan penindakan terhadap kegiatan pembongkaran dan pemuatan pakaian bekas ke dalam satu unit light truk dan satu unit mobil pickup. “Pakaian bekas tersebut diduga berasal dari Timor Leste dan masuk ke Indonesia tanpa dokumen pemberitahuan impor barang,” tambah Tribuana.

Untuk keperluan pencacahan dan pemeriksaan, barang bukti berupa 177 karung pakaian bekas, satu unit light truk dan satu unit mobil pickup dibawa ke Kantor Bea Cukai Atambua untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian ini pelaku dituntut dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000. Selain itu, kegiatan tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement