Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ancam Donald Trump, Pria AS Terancam Penjara 140 Tahun

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2019 |15:11 WIB
Ancam Donald Trump, Pria AS Terancam Penjara 140 Tahun
Presiden AS Donald Trump. Foto/Reuters
A
A
A

CONNECTICUT - Seorang pria Connecticut didakwa setelah jaksa mengatakan dia mengancam akan membunuh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Mengutip Reuters, Senin (15/5/2019) Gary Gravelle (51), didakwa dengan 16 dakwaan, termasuk mengancam Donald Trump pada September 2018 dengan mengirimkan sebuah amplop berisi bubuk putih dan pesan tulisan tangan "You Die (Kamu Mati-red)."

Dia juga mengirim amplop yang serupa ke sebuah sinagog, sebuah masjid dan satu bab dari Asosiasi Nasional untuk Kemajuan Orang Kulit Berwarna (NAACP).

Laporan menyebutkan bahwa bubuk putih yang dikirim sebelumnya adalah zat racun (biotoksin), tetapi kemudian diketahui tidak berbahaya. Dokumen pengadilan tidak menyebutkan bubuk putih tersebut secara rinci.

BacaDia juga mengirim amplop yang serupa ke sebuah sinagog

BacaPerencana Bom Kereta Bawah Tanah New York Bebas karena Kooperatif

Gravelle juga mengirim email dan membuat panggilan telepon yang mengancam akan meledakkan bom di Vermont, Washington dan di berbagai lokasi di Connecticut, termasuk gedung-gedung pemerintah dan fasilitas kesehatan mental.

Jika dinyatakan bersalah dari semua 16 tuduhan, ia bisa menghadapi hukuman penjara maksimum 140 tahun.

Gravelle sebelumnya dijatuhi hukuman pada tahun 2013 karena kasus pengancaman dan telah dibebaskan di bawah pengawasan federal sampai penangkapannya atas dakwaan baru tahun lalu.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement