CONNECTICUT - Seorang pria Connecticut didakwa setelah jaksa mengatakan dia mengancam akan membunuh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Mengutip Reuters, Senin (15/5/2019) Gary Gravelle (51), didakwa dengan 16 dakwaan, termasuk mengancam Donald Trump pada September 2018 dengan mengirimkan sebuah amplop berisi bubuk putih dan pesan tulisan tangan "You Die (Kamu Mati-red)."
Dia juga mengirim amplop yang serupa ke sebuah sinagog, sebuah masjid dan satu bab dari Asosiasi Nasional untuk Kemajuan Orang Kulit Berwarna (NAACP).
Laporan menyebutkan bahwa bubuk putih yang dikirim sebelumnya adalah zat racun (biotoksin), tetapi kemudian diketahui tidak berbahaya. Dokumen pengadilan tidak menyebutkan bubuk putih tersebut secara rinci.
Baca: Dia juga mengirim amplop yang serupa ke sebuah sinagog
Baca: Perencana Bom Kereta Bawah Tanah New York Bebas karena Kooperatif
Gravelle juga mengirim email dan membuat panggilan telepon yang mengancam akan meledakkan bom di Vermont, Washington dan di berbagai lokasi di Connecticut, termasuk gedung-gedung pemerintah dan fasilitas kesehatan mental.
Jika dinyatakan bersalah dari semua 16 tuduhan, ia bisa menghadapi hukuman penjara maksimum 140 tahun.
Gravelle sebelumnya dijatuhi hukuman pada tahun 2013 karena kasus pengancaman dan telah dibebaskan di bawah pengawasan federal sampai penangkapannya atas dakwaan baru tahun lalu.
(Rachmat Fahzry)