Menurut dia, sebelum kepemimpinan Agus sudah ada riak-riak di internal KPK yang belum selesai lalu kasus-kasus yang belum berjalan dilanjutkan di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo dan kawan-kawan.
"Bisa jadi riak-riak ini muncul dari kepemimpinan KPK yang lalu, jadi tidak bisa dinilai saat ini saja namun harus secara keseluruhan," katanya.
(Baca Juga: Jika Pejabat Negara Tidak Bisa Menolak Gratifikasi, Ini Solusi KPK)
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Jokowi segera membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2024.
Pembentukan itu dinilai penting karena masa kepemimpinan KPK di era Agus Rahardjo segera berakhir pada Desember 2019.
(Arief Setyadi )