JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoakd, Ratna Sarumpaet mengungkap alasannya tidak memberitahukan kepada keluarga maupun staf di rumahnya untuk melakukan operasi plastik di Klinik Bina Estetika, pada 21 September 2018 itu.
Ratna menjelaskan, meski dirinya sudah tiga kali melakukan operasi plastik, namun Ia malu karena merasa sudah berumur untuk kembali melakukan operasi plastik.
Baca juga: Jalani Sidang Lanjutan, Ratna Sarumpaet Minta Maaf Tidak Berpuasa
"Pada awalnya saya berniat operasi plastik sedot lemak. Walaupun saya sudah beberapa kali melakukan hal itu mungkin karena melakukan kemarin saya merasa sudah umur, mungkin saya malu dan saya berusaha menutupi," kata Ratna dalam persidangan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Alhasil atas dasar itu pula Ratna berbohong kepada keluarga dan staf yang ada di rumahnya pergi ke Bandung. Padahal Ratna tidak Ia justru pergi menjalankan operasi di Klinik Bina Estetika.
Baca juga: JPU Nilai Pengacara Arahkan Kasus Kebohongan Ratna Dalam Kondisi Tidak Sehat
"Jadi waktu saya berangkat tinggalkan rumah ke Bina Estetika, saya bilang ke Bandung. Tanggal 21 saya berangkat dari rumah di Kampung Melayu, saya tinggalkan rumah menjelang malam," paparnya.
Dalam kesempatan itu, Ia juga mengatakan bahwa selama operasi baik yang pertama hingga ketiga kalinya, Ratna mengatakan hasil yang diperoleh selalu baik. Meski demikian dirinya mengetahui ada dampak yang berbeda setiap orang menjalani hal tersebut.
"Sebenarnya sampai terakhir pun berhasil hanya dampak setelah operasi yang berbeda," tukasnya.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Dakwaan Pidana JPU Keliru terhadap Ratna Sarumpaet
Dalam kasus ini sendiri Ratna Sarumpaet didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dua dakwaan. Pertama, dia didakwa menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kedua, Ratna juga didakwa menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Fakhri Rezy)