Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Romahurmuziy Minta Cabut Praperadilan saat Akan Dibacakan Putusan

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2019 |14:37 WIB
Romahurmuziy Minta Cabut Praperadilan saat Akan Dibacakan Putusan
Sidang praperadilan Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: M Rizky)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romi, Maqdir Ismail memohon untuk mencabut praperadilan kliennya terhadap KPK. Pencabutan itu diketahui sebelum pembacaan putusan praperadilan yang rencananya dilakukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Yang disampaikan ke saya ini dari penasihat hukum, ada surat catatan dari kuasa dan memohon mencabut praperadilan," kata hakim tunggal Agus Widodo di pengadilan, Selasa (14/5/2019).

Menanggapi pencabutan itu, Tim Biro Hukum KPK Evi Laila, meminta hakim agar tetap membacakan putusan. Menurutnya, sidang sudah berjalan hampir selesai sehingga harus dibacakan.

"Untuk pencabutannya karena kita sudah serangkaian sampai akhir, kami termohon ingin yang mulia tetap bacakan putusan," tuturnya.

Romahurmuziy

Romi Maqdir pun menyerahkan keputusan itu kepada hakim dan tidak keberatan jika hakim tetap melanjutkan pembacaan putusan.

"Sebagaimana pleidoi kami atas nama klien kami, kami menyampaikan surat pencabutan praperadilan, sementara pihak pemohon keberatan, maka sepenuhnya saya serahkan kepada yang mulia. Meskipun kalau di hukum pencabutan perkara masih bisa sepanjang belun diputus," katanya.

Namun demikian, hakim tetap memutuskan untuk membacakan putusan praperadilan terhadap Romi.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement