Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlibat Kasus Tawuran, Bocah ABG Diduga Mengalami Penganiayaan di Polsek Ciputat

Hambali , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2019 |00:03 WIB
Terlibat Kasus Tawuran, Bocah ABG Diduga Mengalami Penganiayaan di Polsek Ciputat
Unjuk Rasa Orangtua di Depan Polres Tangsel, Seorang Bocah ABG Berinisial AS Diduga Mengalami Penganiayaan saat Ditahan di Polsek Ciputat, karena Kasus Tawuran (foto: Hambali/Okezone)
A
A
A

Masih kata Sita, banyak prosedur yang sepertinya diabaikan petugas dalam menindaklanjuti kasus yang dialami anaknya. Yang paling mendasar adalah pihak orang tua tidak pernah menerima surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Enggak ada surat-surat itu, padahal setahu kita itu wajib diberikan sesuai KUHAP," sambungnya.

Unjuk Rasa Orangtua di Depan Polres Tangsel, Seorang Bocah ABG Berinisial AS Diduga Mengalami Penganiayaan saat Ditahan di Polsek Ciputat, karena Kasus Tawuran (foto: Hambali/Okezone)	 

Saat berunjuk rasa di depan Mapolres Tangsel, pihak keluarga AS turut didampingi pula oleh mahasiswa dan sejumlah aktivis. Mereka mendesak, bahwa kesewenangan yang dilakukan oknum polisi maupun tahanan di Mapolsek Ciputat telah menciderai perundang-undangan, khususnya UU Nomor 11 tahum 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kami membentuk aksi solidaritas ini, mendesak agar profesionalitas polisi ditegakkan. Kami meminta agar Kapolsek Ciputat selaku pimpinan dicopot, dan oknum polisi yang melakukan tindak penganiayaan itu diperiksa," tegas Rijalu Jaman, Kordinator massa aksi di lokasi.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement