Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Caleg Terpilih Gagal Jadi Dewan Usai Divonis Penjara karena Kampanye Pakai Mobil Dinas

krjogja.com , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2019 |17:40 WIB
Caleg Terpilih Gagal Jadi Dewan Usai Divonis Penjara karena Kampanye Pakai Mobil Dinas
Foto: KRJogja
A
A
A

PURWOREJO – Keberhasilan calon anggota DPRD dari Partai Gerindra Dapil V Kabupaten Purworejo, nomor urut 1, atas nama Endang Tavip Handayani SH dengan mengumpulkan suara banyak, akhirnya kandas karena yang bersangkutan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap terkait pelanggaran pidana Pemilu.

Atas dasar putusan Pengadilan Tinggi Semarang ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo akhirnya mengambil tindakan berupa pembatalan nama calon anggota DPRD dari Partai Gerindra Dapil ini dari Daftar Calon Tetap (DCT).

“Keputusan ini menyusul adanya putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah” kata Ketua KPU Purworejo Drs Dulrokhim, Selasa (14/5/2019).

Ilustrasi Pemilu (Okezone)

Menurutnya, dengan putusan nomor: 134/Pid.Sus/2019/PT SMG atas pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo, serta berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 285, maka KPU Purworejo mengambil tindakan berupa pembatalan nama calon anggota DPRD dari Partai Gerindra ini.

Sebelumnya diberitakan, Endang Tavip Handayani diputus oleh PN Purworejo dengan hukuman penjara satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan dan denda Rp 5 juta subsider 15 hari kurungan. Terhukum terbukti bersalah menghadiri kampanye dengan menggunakan fasilitas negara berupa mobil dinas.

Atas putusan itu yang bersangkutan langsung banding, Namun Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mengukuhkan putusan PN sehingga yang bersangkutan tetap dinyatakan bersalah.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement