Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Modus Tersangka Masturbasi di Kos Wanita Depok

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2019 |00:01 WIB
 Ini Modus Tersangka Masturbasi di Kos Wanita Depok
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

DEPOK - Derry (29) pelaku masturbasi di hadapan penghuni kos di Jalan Delima, Pancoran Mas, Depok telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Peremuan Anak (PPA) Polresta Depok.

Tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di depan umum dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan atau 32 bulan

Paur Humas Polresta Depok Ipda I Made Budi mengatakan, modus tersangka melakukan hal tersebut berpura-pura mengantarkan paket.

"Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura mengantar paket untuk salah satu penghuni kos. Dan kemudian pelaku mengetuk pintu kamar korban. Kemudian disitu pelaku melakukan hal yang tak pantas dilakukan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/5/2019).

 Mastubasi

"Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," sambungnya.

Dijelaskan Made, pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya, pertama dengan cara berpura-pura mengantarkan paket ke rumah kos tersebut pada, Jumat (10/5/2019). Dia melanjutkan, merasa tidak puas kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya itu kembali di tempat yang sama pada Minggu kemarin.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement