Dalam kitab undang-undang hukum pidana, perbuatan makar masuk dalam pasal 107 ayat 1 dan 2 yang berbunyi; ayat 1, Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Ayat 2, para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Atas dasar hal itu, pihaknya menilai segala macam perbuatan makar harus diusut sampai tuntas dan diberikan sanksi sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang hukum pidana.
"Ajakan makar ini sangat berbahaya terhadap situasi negara. Akan timbul banyak sekali kekacauan, keributan, korban, dan tentu sangat merugikan bangsa Indonesia," ujar dia.
Eggi Sudjana kini sudah ditahan Polda Metro Jaya setelah dijadikan tersangka kasus makar, setelah dilaporkan karena orasinya terkait aksi massa atau people power.
Tapi, Eggi Sudjana berkali-kali menyangkal dirinya melakukan makar.
(Salman Mardira)